Komisi Fatwa MUI Ajak Umat Sholat Ghaib untuk Syuhada di Palestina Setelah Shalat Jumat

Komisi Fatwa MUI Ajak Umat Sholat Ghaib setelah Jum’atan untuk Syuhada di Palestina

MUI. Prov. Kaltim: Komisi Fatwa MUI mengajak umat melaksanakan sholat ghaib setelah shalat Jum’at untuk syuhada di Palestina. Ajakan ini menyusul kondisi Gaza semakin mengkhawatirkan pasca bertubi-tubi dijatuhi bom dari udara oleh Zionis Israel. Banyak bangunan yang rata dengan tanah. Anak-anak dan wanita banyak yang menjadi korban.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa MUI menyampaikan belasungkawa atas wafatnya syuhada umat Islam di Palestina. Mereka wafat memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara Palestina.
“MUI juga menghimbau khatib jumat untuk menyampaikan dukungan perjuangan umat Islam Palestina dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa dan negara Palestina,” kata Kiai Niam kepada MUIDigital, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, dia menambahkan, Komisi Fatwa MUI menghimbau umat membacakan qunut nazilah untuk keselamatan Palestina. Dengan doa tersebut, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemampuan mewujudkan kemerdekaan dan perdamaian abadi.
Selanjutnya, Komisi Fatwa MUI menghimbau umat Islam untuk dapat membantu berupa dana bagi perjuangan bangsa Palestina dalam memperoleh haknya mewujudkan kemerdekaan dan perdamaian abadi. Namun dana tersebut harus disalurkan melalui lembaga yang amanah.
“Itu bisa dilakukan melalui lembaga sosial keagamaan yang terpercaya dan amanah,” jelas Kiai Niam.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan tujuh taushiyah merespons serangan militer Israel yang bertubi-tubi dan tidak berkemanuaiaan di Gaza.
Taushiyah tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan tentang Perdamaian Palestina Dengan Israel yang dikeluarkan di Jakarta, (11/10/2023). Berikut tujuh poin taushiyah tersebut.
1. MUI menyatakan belasungkawa atas terjadinya korban jiwa di kalangan muslimin Palestina, dan mendoakan semoga dicatat sebagai syuhada, serta memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT, yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kemampuan dalam meneruskan perjuangan mewujudkan kemerdekaan dan perdamaian di bawah ridho Allah SWT.
2. MUI menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia untuk melaksanakan shalat ghaib bagi syuhada Palestina di masjid-masjid seluruh Indonesia, dan melakukan Qunut Nazilah guna mendoakan keselamatan bagi bangsa Palestina dan semoga Allah SWT memberi kekuatan dan kemampuan dalam mewujudkan kemerdekaan penuh dan perdamaian abadi.
3. MUI menyerukan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan termasuk perang yang tidak akan selesai, karena itu menyerukan kedua pihak untuk melakukan gencatan senjata guna mewujudkan perdamaian abadi.
4. MUI meminta peran pemerintah Indonesia untuk berperan aktif dalam menjalankan Amanat Konstitusi UUD 1945 dan melaksanakan langkah-langkah pro aktif dalam upaya mewujudkan perdamain abadi, agar penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
5. MUI mendukung segala bentuk ikhtiar bangsa Palestina untuk merdeka, berdaulat, demi mewujudkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Upaya perdamaian salah satunya didasarkan kepada resolusi PBB tentang solusi dua negara, atau two state solution. Oleh karena itu, peperangan harus dihentikan dan seluruh pasukan ditarik mundur. Israel juga harus memberikan seluruh hak-haknya kepada bangsa Palestina sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka. Tidak boleh ada negara yang memprovokasi untuk berlanjutnya perang untuk mendukung Zionis dalam menganeksasi wilayah Palestina.
6. MUI mengajak negara yang bergabung dengan OKI dan negara di berbagai belahan dunia untuk melakukan dukungan atas kemerdekaan Palestina menjadi negara merdeka dan berdaulat. Mendorong OKI untuk melakukan pertemuan darurat membahas langkah-langkah strategis mendorong proses perdamaian.
7. MUI menyerukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk menggalang bantuan kemanusiaan melalui masjid, lembaga pendidikan, ormas Islam, lembaga filantropi yang legal guna memberikan dukungan kemanusiaan bagi korban dan mendukung perjuangan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.
(Sumber: MUI.or.id/Ghib)