Wujudkan Indonesia Pusat Halal, DWP Kemenag Siap Promosikan Sertifikasi Halal

0

SAMARINDA (muikaltim,or,id)- Menyambut Wajib Halal Oktober 2024 mendatang, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur bersama pengurus mengikuti secara daring kegiatan Kick Off Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Binaan DWP Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Mengangkat tema Perempuan Inspiratif, Mewujudkan Halal dari Indoneia untuk Dunia, Penasihat DWP Kemenag RI Eny Retno Yaqut meminta para anggota DWP agar berperan aktif mengampanyekan pentingnya produk halal sebagai gaya hidup sehari-hari.

“Sebagai perempuan, wajib bisa mengetahui dan menyadari arti penting pemilihan produk maupun bahan halal yang selalu kita konsumsi setiap hari. Karena kita semua adalah ibu dalam suatu rumah tangga yang di dalamnya ada anak-anak dan anggota keluarga yang lain,” ungkap Eny, Selasa belum lama ini di Samarinda.

Dikatakan Eny, mengonsumsi produk halal bukan sekadar kewajiban bagi umat Islam dan bukti ketaatan kepada Tuhan, tapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap pola hidup, pola konsumsi dan kesehatan.

“Jadi hal-hal apapun itu yang menyentuh tubuh kita, kulit, apalagi yang masuk ke perut kita, itu harus menjadi perhatian bagi kita semua halal-haramnya, baik berupa makanan, minuman, kuliner, obat, kosmetik, atau barang gunaan,” tuturnya.

Senada dengan Eny, Ketua DWP Kanwil Kemenag Kaltim Nurhamidah Khaliq memaparkan pentingnya kegiatan ini dilakukan guna menginformasi kepada khalayak pentingnya suatu produk bersertifikat halal.

“Sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha yang bergerak dalam industri pangan. Dalam proses sertifikasi halal, pelatihan dan sertifikasi kompetensi auditor halal juga diperlukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal dan layak dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” jelas Nurhamidah.

Dalam hal ini, menurut Nurhamidah BPJPH memiliki peran yang sangat penting. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat atau konsumen dapat dengan mudah mengetahui bahwa produk yang dikonsumsi sudah terjamin kehalalannya.

“Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal dan terpercaya, sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dan tidak boleh diabaikan. Mari kita dukung dan terus mempromosikan pentingnya sertifikasi halal,” tutupnya. (Humas Kemenag kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *